DPRD Pesawaran Minta Pemkab Bongkar Tembok Beton

TELUKPANDAN (10/7/2020) – DPRD Pesawaran meminta Pemerintah Kabupaten segera membongkar tembok beton di jalan wisata Pantai Sari Ringgung kawasan Telukpandan. Penutupan jalan tersebut merusak asset negara dan menyalahi tatanan kepariwisataan.

Permintaan pembongkaran tembok beton penutup akses jalur wisata disampaikan Ketua DPRD Pesawaran M Nasir, Jumat 10 Juli 2020. M Nasir bersama rombongan 45 anggota dewan dan Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mendatangi lokasi tembok beton atas pengaduan warga dan pedagang kawasan Telukpandan.

Ratusan warga dan pedagang kawasan wisata menyambut kedatangan Ketua DPRD bersama seluruh anggota dewan. Mereka meminta keadilan atas pembetonan jalan wisata. Pedagang kehilangan mata pencarian sejak akses pantai Sari Ringgung ditutup pagar beton.

M Nasir menganggap pembangunan tembok beton menyalahi aturan mengingat lokasinya merupakan jalan milik negara. Menurut undang-undang, area 100 meter dari bibir pantai merupakan tanah negara. Pemkab Pesawaran membangun jalan tersebut menggunakan APBD.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2016 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Perpres ini menjelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Berdasarkan pantauan di lapangan terdapat tiga titik penutupan akses menuju pantai Sari Ringgung antara lain tembok beton bagian depan, gundukan tanah bagian tengah, dan panel beton sekitar 500 meter di bagian belakang.

DPRD Pesawaran meminta Pemerintah Kabupaten segera merobohkan tembok beton sampai penghalang bagian belakang. Jika bupati tidak sanggup, masalah ini diminta penyelesaian ke gubernur dan Presiden. Negara tidak boleh tunduk terhadap pribadi seperti penembok jalan wisata.
M Nasir berharap warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum. Solusi terbaik adalah membuka akses jalan sambil menunggu keputusan pengadilan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut dua kali mediasi pihak-pihak terkait belum menemukan titik temu. Sambil menunggu proses hukum, kepolisian bakal mengawasi lokasi sengketa melalui patroli rutin. 

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar