Nasir mengatakan, Jumat, 17 Juli 2020, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sebenarnya bisa turun tangan hingga menyelesaikan kasus tersebut. Bukti maupun data yang bisa ditelusuri klaim tanah milik siapa bisa diketahui.
Klaim Anton bahwa tanah tersebut miliknya sehingga sampai menutup untuk umum, bisa ditelusuri kebenarannya. Apalagi saksi masih ada, seperti kepala desa, atau pihak yang mengetahui asal usul tanah sebenarnya.
Nasir menyayangkan pernyataan Bupati Dendi Ramadhona, menyebut bahwa pemerintah tidak pernah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan jalan di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin.
Padahal data yang dihimpun, tahun 2004 jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran dari APBN melaui program PNPM -Ris.
Berdasarkan hasil penelitian DPRD, kata Nasir, jalan itu adalah merupakan jalan desa. Ini dibuktikan jalan dibangun oleh desa melalui program PNPM Ris, sepanjang 1.600 meter dengan lebar 3 meter. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan karena semua mengakui jalan masyarakat
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar