Gagal Nikah, Pria Lampung Selatan Sebar Video Asusila

BANDARLAMPUNG (4/7/2020) – Seorang pria warga Desa Sidoharjo, KecamatanWaypanji, Lampung Selatan, menyebarkan video asusila pujaan hati melalui akun palsu media sosial Facebook. Pelaku kesal karena gagal menikah setelah menjalin hubungan dua tahun.

Anton Sujarwo, warga Desa Sidoharjo, diringkus tim Opsnal Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung atas kasus dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila seorang wanita bernama Anita, Kamis 2 Juli 2020. Wanita tersebut diakui sebagai pacar dan bekerja sebagai TKW Taiwan.

Penyebaran video asusila dilandasi kejengkelan. Anton Sujarwo, seorang TKI Malaysia, menjalin hubungan dengan Anita selama dua tahun. Mereka berjanji menikah setelah sama-sama pulang.  Pria tersebut pulang lebih dahulu, namun pacarnya justru memutuskan cinta karena sudah bersuami.

Sakit hati tak terbendung. Anton Sujarwo membalas dengan penyebaran beberapa video asusila hasil rekaman selama dua tahun. Penyebaran video menggunakan akun palsu.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, Sabtu 4 juli 20920, mengungkap hasil pemeriksaan Anton Sujarwo. Tersangka bukan hanya menyebarkan video asusila dengan korban Anita, namun membuat banyak akun palsu untuk pemerasan.

Dua korban telah melapor ke Polda Lampung. Tersangka melakukan pemerasan dengan modus kenalan dan menjalin hubungan atau pacaran lewat media sosial. Pelaku mengajak video call dan meminta korban melakukan tindakan asusila. Rekaman asusila tersebut menjadi alat pemerasan berupa permintaan sejumlah uang.

Anton Sujarwo dijerat pasal 51 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun dan 6 tahun. Pasal tersebut terkait akun palsu dan asusila.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar