Kado HUT Bhayangkara, Polres Tanggamus Tangkap Bandar Ineks

KOTAAGUNG (1/7/2020) – Polres Tanggamus menangkap bandar besar narkoba dengan barang bukti 400 butir ineks dan senjata api rakitan di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Selasa malam 30 Juni 2020. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi kado hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman mapolres, Rabu pagi 1 Juli 2020. Acara dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Forkopimda.

Kapolres menyatakan perang terhadap narkoba tak pernah kendur karena merusak generasi muda bangsa. Pengungkapan kasus narkoba kali ini menjadi hadiah Hari Bhayangkara bagi Polres Tanggamus. Bupati Dewi Handajani mengapresiasi Polres Tanggamus bersama jajarannya.

Tersangka bandar ineks berinisial S, warga Pekon Balak, mengedarkan narkoba seputar Kecamatan Wonosobo. Pelaku mengaku juga sebagai pemakai. Ia menjual ineks Rp300 ribu per butir dengan keuntungan Rp80 ribu. Pelangannya mulai anak-anak sekolah hingga kalangan dewasa.

Kasatsarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indrawijaya mengungkap penangkapan bandar berinisial S berdasarkan informasi maraknya peredaran ineks di Kecamatan Wonosobo. Pelaku mengedarkan ineks sejak lima tahun lalu bersama kakaknya.

Polisi menemukan barang bukti 400 butir ineks bernilai sekitar Rp130 juta. Pelaku telah menjual 1.000 butir ekstasi lainnya sejak bulan puasa. Ineks biasanya laris setiap ada hiburan orgen tunggal. Selain itu bandar masih bisa mengedarkan 30 sampai 50 butir per minggu.

Penggerebegan rumah tersangka S menemukan senjata api rakitan bersama tiga peluru dan senjata tajam. Kepemilikan senjata api seharga Rp5 juta menimbulkan ketakutan karena pemilik pernah mencobanya di belakang rumah. Polisi menjerat bandar ineks dengan ancaman hukuman seumur hidup.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar