Kadus Lampung Utara Ajak Teman Wanita Edarkan Sabu

KOTABUMI (13/7/2020) – Reserse narkoba Polres Lampung Utara meringkus oknum kepala dusun bersama teman wanitanya di Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara, sebagai tersangka pengedar sabu, Sabtu 11 Juli 2020. Pasangan ini jualan narkoba sejak empat bulan lalu.

Hendra Putra, oknum kepala Dusun Padangratu, ditangkap bersama teman wanita bernama Karni, warga Dusun Karang Saputra Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah. Dua pengedar memiliki delapan paket sabu-sabu seberat  1,21  gram, tiga klip plastik, dan sebuah dompet.

Pria beristri tersebut semula mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, dia tidak dapat mengelak sangkaan pengedar begitu polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Narkoba dibeli Rp1,3 juta dan terjual Rp1,8 juta. 

Hendra mengajah teman wanitanya jualan barang terlarang selama empat bulan. Namun, Karni mengaku tidak ikut-ikutan menjadi pengedar meski polisi menemukan dirinya kedapatan menyimpan sabu.

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Ipda Zaldi Malik, Senin 13 Juli 2020, membenarkan penangkapan Hendra Putra dan Karni di rumahnya. Polisi mendalami pemerikasaan atas temuan barang bukti delapan paket sabu. Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar