Kajari Lampung Tengah Tuntut Sopir Ganja 1 Truk Hukuman Mati

GUNUNGSUGIH (20/7/2020) – Kejaksaan Negeri Gunungsugih akan menuntut hukuman mati pada seorang warga Cilandak, Jakarta Selatan, pembawa ganja satu truk penuh dengan nilai Rp1,7 miliar dari Aceh.

Ru, warga Jalan Asem II Gang Teratai RT 0025/05 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, memperoleh upah Rp100 juta mengangkut 571 kg ganja kering tersebut. Ia tertangkap karena mobilnya rusak dan diderek ke sebuah bengkel.

Kajari Gunungsugih M. Mansur Madjid, Senin 20 Juli 2020, mengatakan warga Jakarta Selatan itu bekerja sama dengan Hid, seorang tahanan Lapas Tangerang, Banten. Dari upah Rp100 juta yang dijanjikan, ia sudah menerima uang muka Rp20 juta.

Selain akan menuntut hukuman mati, Kejaksaan juga mendenda sopir truk itu paling banyak Rp10 miliar. Besarnya hukuman karena keduanya sadar dan mengakui mengangkut ganja dari Aceh untuk dibawa ke Pulau Jawa.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar