Kajari Ungkap Pemkab Lampung Tengah Menang di PTUN


GUNUNGSUGIH (24/7/2020) – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mewakili Bupati setempat telah menang di PTUN Bandarlampung atas sengketa pemilihan Kepala Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo  yang sudah dilaksanakan 7 November 2019 lalu.

Kajari Lampung Tengah,  M. Mansur Madjid di dampingi Kasi Datunya Patar Daniel Panggabean menjelaskan,  Bahwa pada 7 November 2019 diakan pemilihan kepala Kampung Pujokerto dengan dua calon yakni Mujiono dan Sudarso. Pemilihan kakam tersebut dimenangkan oleh Sudarso dengan selisih angka 4 suara.

Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto telah menerbitkan keputusan Bupati  pada 13 Desember 2019  tentang hasil pengesehan hasil pemenang kepala Kampung Pujokerto, yang menetapkan kepada Sudarso sebagia pemenangnya.

Namun disisi lain  Mujiono tidak terima atas kekalahanya  dan mengajukan gugatan ke PTUN dan kemudian pada 23 Juli 2020 PTUN memutuskan menolak gugatan Mujiono karena di anggap kurang bukti.

Sementara itu, Mujiono yang merupakan calon Kakam yang menggugat sangat kecewa karena semua gugatanya di tolak oleh PTUN dengan alasan  belum ada kekuatan untuk menggugat. Mujiono tidak patah arang dan berencana akan mengajukan banding ke PTTUN.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar