GUNUNGSUGIH (24/7/2020) – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mewakili Bupati setempat telah menang di PTUN Bandarlampung atas sengketa pemilihan Kepala Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo yang sudah dilaksanakan 7 November 2019 lalu.
Kajari Lampung Tengah, M. Mansur Madjid di dampingi Kasi Datunya Patar Daniel Panggabean menjelaskan, Bahwa pada 7 November 2019 diakan pemilihan kepala Kampung Pujokerto dengan dua calon yakni Mujiono dan Sudarso. Pemilihan kakam tersebut dimenangkan oleh Sudarso dengan selisih angka 4 suara.
Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto telah menerbitkan keputusan Bupati pada 13 Desember 2019 tentang hasil pengesehan hasil pemenang kepala Kampung Pujokerto, yang menetapkan kepada Sudarso sebagia pemenangnya.
Namun disisi lain Mujiono tidak terima atas kekalahanya dan mengajukan gugatan ke PTUN dan kemudian pada 23 Juli 2020 PTUN memutuskan menolak gugatan Mujiono karena di anggap kurang bukti.
Sementara itu, Mujiono yang merupakan calon Kakam yang menggugat sangat kecewa karena semua gugatanya di tolak oleh PTUN dengan alasan belum ada kekuatan untuk menggugat. Mujiono tidak patah arang dan berencana akan mengajukan banding ke PTTUN.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar