KPK Sita Dokumen di Kantor Bupati dan PU Lampung Selatan

JAKARTA (13/7/2020) – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan KPK menyita dan membawa sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Lampung Selatan saat 7 petugasnya menggeledah Kantor Pemkab itu, Senin 13 Juli 2020.

Menurut Ali Fikri, dalam waktu segera, KPK akan menetapkan tersangka baru kasus suap Dinas PUPR Lampung Selatan pada era Bupati Zainudin Hasan. Pengumumannya dilakukan saat lembaga itu melakukan penangkapan.

Jubir itu KPK itu mengatakan 7 petugas menggeledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan untuk memperoleh sejumlah dokumen pendukung penyelidikan.

Di Kalianda, Sekda Lampung Selatan Thamrin membantah KPK memeriksa aparat dan membawa dokumen. Namun, ia mengakui petugas lembaga antirasuah itu berbicara dengan pejabat Dinas PUPR di ruangan Asisten Ekobang.

Kadiskominfo Lampung Selatan  Sefri Masdian yakin kedatangan KPK hanya terkait kasus korupsi di Era Zainudin Hasan. Ia menepis terlibatan Bupati Nanang Ermanto, sebagaimana ramai disebut di sejumlah media sosial, terutama terkait bantuan covid-19.

Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan divonis 12 tahun penjara beberapa waktu lalu karena di-OTT KPK. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu juga membawa serta  mantan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.

GELLY DAN DENI H

0 comments:

Posting Komentar