Lampung Perketat Lagi Pintu Masuk Cegah Covid-19

BANDARLAMPUNG (21/7/2020) – Kepala Dinas Kesehatan dr. Reihana mengatakan Pemerintah Provinsi akan Lampung akan memperketat lagi pintu masuk untuk menegakkan kedisiplinan warga mencegah virus corona.

Menurut dr. Reihana, pintu masuk yang diawasi ketat terutama bandara dan pelabuhan. Meminta travel dan bus menyiapkan data penumpang, sehingga jika masih ada orang dicurigai terkonfirmasi positif lolos, segera dicari surveilans.

Warga terkonfirmasi positif bertambah 1 pada Selasa, 22 Juli 2020, seorang wanita dari Bandarlampung dan dirawat di sebuah rumah sakit swasta. 

Total warga terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 232, dengan rincian 12 meninggal, 42 dirawat, dan 178 sembuh atau bertambah 1:  Seorang pria berusia 45 tahun dari Metro.

Warga berstatus PDP juga bertambah 1 dari 197 menjadi 198, dengan rincian 36 meninggal, 6 dirawat, dan 156 sembuh atau negatif. 

Penduduk dalam status orang dalam pemantauan, ODP, bertambah  2 menjadi 3.752, dengan catatan 10 meninggal,  68 dipantau, 3.674 selesai pemantauan 14 hari.

Mulai 27 Juli, Kadis Kesehatan juga mengatakan istilah penanganan kasus Covid-19 akan diubah dari ODP, PDP, dan Positif menjadi:

  1. Suspek:   Orang terinfeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kontak atau memiliki riwayat perjalanan,  pneumonia berat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
  2. Kasus Kofirmasi:  Positif karena diswab, bisa dengan gejala atau tanpa gejala
  3. Kontak Erat:  Beriwayat kontak dengan suspek atau konfirmasi, tatap muka dalam radius 1 meter, jangka waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan, bertemu tanpa alat pelindung diri.
  4. Pelaku Perjalanan dari dalam negeri atau luar negeri pada 14 hari terakhir. 
  5. Discarded:  Suspek negatif dalam dua kali swab dan selesai karantina 14 hari
  6. Selesai Isolasi: Tanpa gejala demam dan gangguan setelah 13 hari isolasi mandiri dan negatif sekali swab

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar