Lampung Utara Izinkan Kembali Masyarakat Gelar Hajatan

KOTABUMI (22/7/2020) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengizinkan kembali masyarakat menggelar hajat pernikahan bersamaan new normal atau antisipasi kebiasaan baru. Perizinan ini berkaitan dengan status zona kuning covid-19 dan maklumat Kapolri.

Pemberian izin hajatan membutuhkan rekomendasi  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Polres Lampung Utara. Pesta pernikahan hendaknya tidak mengundang tamu berlebihan. Penyelenggara bila perlu membagi shift tamu guna menghindari penumpukan.

Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo menjelaskan pemberian izin kembali gelar hajatan setelah pencabutan maklumat Kapolri berkaitan new normal. Hajatan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Masyarakat melaksanakan kegiatan melibatkan banyak orang banyak dan hiburan wajib mendapatkan rekomendasi gugus tugas dan izin keramaian Polres setempat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi menerangkan pemberian rekomendasi  hajatan dengan syarat protokol kesehatan. Resepsi pernikahan tidak boleh berkerumun sembarangan. Jaga jarak fisik, pakai masker, cuci tangan hingga pemeriksaan suhu tubuh tidak boleh diabaikan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar