Ketua LSM LIPAN, Sanip, mengatakan, pihaknya mempertanyakan laporan yang sudah dua bulan lebih disampaikan kepada inspektorat. Laporan tersebut terkait dana desa, intimidasi dan mengenai asetp Pekon Campang 3, Kecamatan Kotaagung Timur.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam, mengatakan, setiap laporan dari masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh lembaganya asalkan jelas dan disertai dengan data-data. Terkait dengan laporan Lipan, pihaknya menargetkan pemeriksaan para pihak selesai dalam bulan ini.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar