Resky mengatakan, Senin, 27 Juli 2020, pelapor maupun terlapor sama-sama direksi di satu perusahaan. Mereka akan menyelesaikan masalahnya secara internal tanpa melibatkan polisi.
BACA JUGA: Oknum Dosen Ditangkap
Kompol Resky Maulana menjelaskan, polisi tidak bisa meneruskan kasus tersebut karena laporan pelaor dicabut, namun indikasi lain seperti identitas pelapor di SIM sebagai anggota TNI akan diselidiki.
Sebelumnya, Denpom II/3 Garuda Hitam Lampung menangkap seorang oknum dosen di Jalan Wolter Monginsidi Telukbetung, Bandarlampung, Kamis sore 23 Juli 2020. Penangkapan atas dugaan sejumlah penipuan dengan mengaku sebagai letkol TNI AD berdinas di Badan Intelijen Strategis.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar