Pecatan PNS Lampung Utara Tilap Uang Rp550 Juta

KOTABUMI (21/7/2020) – Seorang pecatan PNS Lampung Utara menilap uang lebih setengah miliar dengan tipu muslihat meloloskan korban menjadi pegawai sekaligus terima SK PNS. Pelaku baru tertangkap Rabu 15 Juli 2020 setelah buron lama.

Seven Saputra, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, diperiksa Polres Lampung Utara sebagai tersangka kasus penipuan. Tersangka mengiming-imingi sejumlah orang menjadi pegawai negeri formasi 2019 asal menyetor uang Rp150 juta sampai Rp250 juta. Korban bahkan langsung terima surat keputusan pengangkatan PNS.

Pria 42 tahun tersebut langsung menghilang begitu mengumpulkan uang Rp550 juta. Salah satu korban, Hipni, warga Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, diperdayai pada tahun 2016. Pelaku menghilang begitu kejahatannya terbongkar.

Tim Resmob Polres Lampung Utara meringkus Seven Saputra di Pasar Dayamurni, Kabupaten Tulangbawang Barat. Polisi menyita kuitansi dan surat perjanjian membantu korban menjadi PNS. Pelaku mengakui semua perbuatan, namun uang lebih setengah miliar sudah ludes digunakan judi online.

Penipu mengaku kenal baik semua korban. Dia sendiri mengaku sebagai pecatan PNS Lampung utara karena desersi. Latar belakang mantan pegawai negeri  serta janji manis rupanya turut meyakinkan dua orang hingga keluar uang ratusan juta.

Iptu Hastanto, KBO Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan Seven Saputra buron lama dan tertangkap di Tulangbawang Barat berkat informasi masyarakat. Pelaku penipuan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar