Tersangka adalah Mey Seven. Pria asal Tanggamus yang berusia 35 tahun itu sudah delapan kali menjadi kurir dan pengedar ganja. Dia mengaku memesan ganja dari seseorang di Padang dan hendak diedarkan di wilayah Bandarlampung.
Kepala BNN Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya, mengatakan, pihaknya mengungkap kasus itu berkat kerjasama dengan bea cukai. Barang haram tersebut dikirim menggunakan paket kilat TIKI Pringsewu. Saat ditangkap petugas menyita 4 paket besar ganja. Kemudian saat dirumah tersangka, BNN juga menemukan satu paket sisa pengiriman sebelumnya.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar