Penadah Buka Mulut Pencurian HP di Tulangbawang Barat

PANARAGAN (25/7/2020) – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah mengungkap kasus pencurian dengan tersangka tiga orang. Dua pelaku utama ditangkap setelah penadah buka mulut.

Tim gabungan lebih dahulu menciduk penadah handphone berinisial SN, warga Tiyuh Waysido, Kecamatan Tulangbawang Udik, Selasa 21 Juli 2020. Penangkapan ini berdasarkan laporan BS, warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Korban kemalingan dua handphone serta uang, Sabtu 4 Juli 2020.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, Sabtu 25 Juli 2020, mengungkap penangkapan dua pelaku utama berinisial FB dan BY setelah penadah buka mulut. Pemeriksaan dua tersangka mengakui pencurian dua handphone dan uang dengan modus pencongkelan jendela. BY bertugas sebagai eksekutor dan FB mengawasi suasana luar rumah korban.

Kawanan pencuri mengaku berbagi uang hasil kejahatan untuk mabuk-mabukan tuak dan membeli kebutuhan sehari-hari. Tersangka pencuri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

FATHUL MAGBHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar