Pengedar Sabu Tepergok Patroli Corona Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (20/7/2020) – Seorang pengedar sabu-sabu tepergok Tim Patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung di Telukbetung Selatan, Senin pagi 20 Juli 2020. Pelaku tidak pakai masker diperingatkan, namun justru lari karena membawa sabu.

Ridho Pratama, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, tertangkap basah membawa sabu-sabu oleh Tim 1 Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung di kawasan Gudang Garam, Telukbetung Selatan.

Kasat Sabhara Polresta Bandarlampung Kompol Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka pengedar sabu. Pemuda 23 tahun tersebut semula tepergok melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Tim Patroli Covid-19 memberikan imbauan, namun Ridho Pratama justru melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor. 

Pengejaran petugas berhasil menangkap pelaku. Pemeriksaan badan dan identitas dalam dompet menemukan sabu 2,5 gram, alat pengisap sabu, puluhan klip plastik serta uang tunai Rp1,6 juta. Hasil interogasi mengungkap pengakuan Ridho Pratama merupakan pengedar sabu di Telukbetung Selatan. Narkotika tersebut dipasok bandar berinisial IDR.

Tim Patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyerahkan pengedar sabu ke Satnarkoba Polrest aBandarlampung. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun. Tersangka mendapat pasokan sabu dari bandar berinisial IDR. Pria ini langsung diburu reserse narkoba.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar