Pengurus KUD Pesuni Lampung Tengah Perjual-belikan Aset

SEPUTIH BANYAK (20/7/2020) – Warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, mempertanyakan penjualan aset KUD Pesuni senilai lebih setengah miliar. Aset berstatus tanah transmigrasi mestinya tidak boleh diperjual-belikan.

Kepala Badan Permusyawaratan Kampung, BPK Tanjung Harapan, Arbai Arifin, Senin 20 Juli 2020, menerima pengaduan masyarakat atas penjualan aset KUD Pesuni berupa tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi. Aset di jalur strategis Kecamatan Seputih Banyak dijual pada 24 Maret 2020.

Arbai Arifin mengungkap keberatan masyarakat atas penjualan aset KUD Pesuni kepada warga setempat bernama Wayan.  Tanah dan bangunan dijual Rp525 juta dengan pembayaran awal Rp250 juta dan pelunasan menunggu sertifikat jadi.

Pengurus KUD Pesuni mengatasnamakan Ketua Surtarso, Sekretaris Paiman, dan Bendahara Suharto menjual tanah dan bangunan berdasarkan klaim aset tersebut merupakan fee penjualan pupuk. Proses penjualan aset tidak mengikutsertakan anggota sama sekali.

Masyarakat juga mempertanyakan kebenaran aset KUD Pesuni milik kampung, kabupaten, atau negara. Berdasarkan peta transmigrasi, tanah tersebut merupakan rumah dinas transmigrasi didirikan kembali atas nama Yadi Sukirno. Tanah tersebut mestinya tidak bisa diperjual-belikan.

Penjualan aset KUD sepengetahuan Kepala Kampung Tanjung Harapan Siti Rohmah dan Camat Seputih Banyak Suprianto. Namun, camat mengaku tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Penjualan aset tersebut sepenuhnya tanggungjawab pengurus KUD.

MUHAMMAD FARID DAN MUSTOFA

0 comments:

Posting Komentar