Petugas Cabul P2TP2A Lampung Timur Diancam Hukuman Mati

BANDARLAMPUNG (13/7/2020) – Petugas P2TP2A Lampung Timur yang mencabuli bocah asuhnya mulai ditahan. Polda Lampung mengancam pekerja pemberdayaan anak itu dengan hukuman berlapis, termasuk hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 14 Juli 2020, mengatakan Satuan terkait juga menahan pria berusia 51 tahun itu untuk mempercepat penyidikan. Ia tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lain.

Saat diperiksa di Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum, petugas P2TP2A mengaku sudah mencabul bocah berusia 14 tahun tersebut 4 kali di Labuhan Ratu VII, Way Jepara, Lampung Timur, dengan iming-iming memberi pinjaman kepada sang ayah untuk keperluan sekolah anak tersebut.

RIKI PRATAMA DAN PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar