Jaringan narkoba Natar Lampung Selatan itu bermarkas di Tanjung waras , Merak Natin, Natar, Lampung Selatan. Mereka ditangkap dalam 3 tahap mulai dari 5 Juli 2020. Tiga di antaranya saat nongkrong di sekitar sebuah SPBU.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 10 Juli 2020, mengatakan, pada awalnya, petugas hanya menemukan barang bukti dalam jumlah kecil. Namun setelah tiga kali pengembangan, ditemukan narkoba dalam skala besar di salah satu rumah pengedar.
Untuk sementara, Polda Lampung menetapkan 4 tersangka, masing-masing DS , IB, MF, dan IG sebagai pengedar. Empat orang lainnya dibebaskan, tetapi mendapat pembinaan.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar