Polda Lampung Tetapkan DA Jadi Tersangka Pencabulan

BANDARLAMPUNG (8/7/2020) – Polda Lampung menetapkan oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A Lampung Timur, berinisial DA, sebagai tersangka pencabulan anak 14 tahun. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara, Rabu dinihari 8 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan proses penetapan DA sebagai tersangka pencabulan remaja 14 tahun berinisial NV setelah pemeriksaan marathon mulai Selasa siang pukul 11.00 hingga Rabu dini hari.

Penyidik memeriksa delapan saksi berdasarkan alat bukti dan barang bukti termasuk visum et repertum.  Hasil gelar perkara menyimpulkan terlapor DA diduga sebagai pelaku pencabulan. Proses penyidikan anak bawah umur sangat hati-hati mengingat saksi korban sebelumnya pernah mengalami pelecehan seksual akhir 2019 dengan pelaku paman sendiri. 

NV mengaku dicabuli oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur sampai puluhan kali sejak Januari hingga akhir Juni 2020. Pelaku setiap bertemu mengajak berhubungan badan dengan janji membelikan sepeda motor dan menyekolahkan  hingga jenjang tertinggi.
Pencabulan pertama kali hingga terakhir pada 29 Juni 2020 di rumah korban.  Jika menolak, NV diancam hendak dibacok. Seingat sang bocah, DA melakukan pencabulan dua sampai lima kali setiap pekan. Orangtua korban mengutuk kebejatan pelaku sebagai perbuatan biadab.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar