Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Ganja

BAKAUHENI (23/7/2020) – Razia rutin Polres Lampung Selatan menggagalkan dua penyelundupan ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menyita 54,2 kilogram ganja serta mengangkap lima tersangka Jakarta dan Bogor.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo merilis hasil hasil operasi narkoba bersama jaringan penyelundup di area Seaport Interdiction  Pelabuhan Bakauheni, Kamis 23 Juli 2020. Acara dihadiri anggota Komisi III DPR RI, Taufik Bastari.

Barang bukti 54,2 ganja merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyelundupan ganja melalui Pelabuhan Bakauheni. Penyelundupan pertama seberat 47 kg ganja asal Pekanbaru, Riau, menggunakan mobil paket Dakota Buana Semesta B-9091-TEU, Minggu 12 Juli 2020 pukul 15.00.

Ganja selundupan bakal diterima di dua loket jasa pengiriman barang Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Polisi meluncur ke alamat tujuan untuk menangkap empat tersangka jaringan ganja. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Polsek Penengahan juga mengamankan 7,2 kilogram ganja, Sabtu dinihari 18 Juli 2020 pukul 00.30. Ganja hendak diedarkan s eputar Lampung Selatan. Petugas menciduk tersnagka di Dusun Kampungjering, Desa Bakauheni. Dua kasus penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja tidak saling berkaitan.

Taufik Basari mengapresiasi Polres Lampung Selatan atas pengungkapan kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar sebagai bentuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Legislator Partai Nasdem meminta kepolisian tidak hanya fokus penindakan penyalahgunaan narkoba, tetapi tindakan pencegahan.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar