Bandarlampung: Rp30 Juta di Kamar Artis dan Mucikari

BANDARLAMPUNG (29/7/2020) – Polresta Bandarlampung masih memeriksa seorang artis berinisial VS dan dua perantara terkait kasus dugaan prostitusi online dengan barang bukti uang Rp30 juta. Status hukum terperiksa menunggu gelar perkara, Rabu malam 29 Juli 2020.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu pagi, membenarkan Unit PPA menangkap seorang artis VS bersama dua pria, MAZ dan MN, di sebuah hotel berbintang kawasan Telukbetung, Bandartlampung, Selasa malam 8 Juli 2020.
Penangkapan atas dugaan prostitusi online dengan barang bukti uang Rp30 juta berupa tunai Rp15 juta dan transfer rekening Rp15 juta. Uang tersebut diduga pembayaran praktik prostitusi online dengan pelaku artis VS.

Ketiga orang berstatus terperiksa sejak dibawa ke Polresta Bandarlampung. Status hukum baru ditentukan hasil pemeriksaan 1X24 jam melalui gelar perkara Rabu malam. Polisi mendalami pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing termasuk pemesan VS berinisial S. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar