Realisasi APBD 2019 Pesisir Barat Surplus Rp68 Miliar

KRUI (13/7/2020) – DPRD Pesisir Barat menggelar sidang paripurna penjelasan Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di Ruang Rapat DPRD, Senin 13 Juli 2020. Realisasi APBD dilaporkan surplus Rp68,21 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nazrul Arif dan dihadiri Bupati Agus Istiqlal, Wakil Bupati Erlina, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah serta camat. Bupati mengatakan APBD 2019 merupakan realisasi program dan berdasarkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah.

Kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran berupa laporan keuangan kepada DPRD. Laporan tersebut telah diaudit BPK RI Perwakilan Lampung. Pesisir Barat memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian, WTP.

Pencapaian target kinerja APBD 2019 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp818,26 miliar dari total anggaran Rp920,05 miliar atau sebesar 88.94 persen. Sementara realisasi pendapatan daerah Rp831,57 miliar dari target Rp865,11 miliar atau 96,1 persen.

Struktur APBD meliputi Pendapatan Asli Daerah, PAD, terealisasi Rp29,32 miliar dari target Rp36,25 miliar atau 80,87%. Realisasi tersebut melampaui target pendapatan pajak daerah sebesar 104,26 persen. 

Pendapatan daerah bersumber dana perimbangan sebesar Rp587,65 miliar rupiah dari target Rp599,71 miliar atau sebesar 97,99 persen. Pendapatan daerah yang sah Rp214,59 miliar dari target Rp229,14 miliar atau sebesar 93,65 persen. 

Realisasi belanja terdiri belanja tidak langsung Rp400,27 miliar dari anggaran Rp457,77 miliar atau sebesar 87,44 persen. Realisasi belanja langsung Rp417,99 miliar dari anggaran Rp462,27 miliar atau sebesar 90,42 persen. 

Penerimaan terjadi defisit anggaran sebesar Rp33,53 miliar. Sedangkan belanja terjadi surplus sebesar Rp101,78 miliar. Dengan demikian realisasi APBD 2019 menunjukkan surplus Rp68,21 miliar sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran, Silpa, 2019.

Pemerintah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar