Residivis Pencuri Motor Ditangkap Jajaran Polres Tanggamus

KOTAAGUNG (1/7/2020) – Jajaran Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor masing-masing seorang residivis dan anak bawah umur. Pelaku mengakui pencurian dengan mencari sasaran sampai persawahan.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin, Rabu 1 Juli 2020, mengungkap penangkapan Hermawan bin Sunarto, 35 tahun, warga Pekon Sinarharapan, Kecamatan Talangpadang, sejak 20 Juni 2020. Pelaku mencuri sepeda motor Vega-R berplat nomor BE 6656 W milik Zepri Ardiansyah, warga Pekon Pedaloman, Kecamatan Gunungalip.

Hermawan tertangkap di rumahnya sedang tidur. Polisi menemukan barang bukti sepeda motor di rumah kerabatnya. Kendaraan sengaja disembunyikan sejak pencurian 15 Januari 2020. Kondisi kendaraan belum berubah.

Pelaku keluar penjara Desember 2019 karena kasus sama di Lampung Selatan. Pencurian sebelumnya menggunakan kunci letter T. Kali ini lebih aktif dengan mencari mangsa sampai persawahan atau motor dengan kunci tergantung. Hermawan nekat mendatangi gubuk dan mengambil kunci di kantong celana pemiliknya untuk membawa kabur motor parkir.

Polsek Talangpadang juga menangkap seorang anak bawah umur berinisial B karena mencuri sepeda motor di Masjid Alfurqon, Kamis 26 Juni 2020. Pelaku tertangkap dua hari kemudian di Pekon Sinarbanten. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun. 

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar