Pelaku adalah Dapri, 27 tahun, warga Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Dia sempat terjatuh saat sedang melarikan diri. Tersangka merupakan residivis dan pernah dipenjara di Rutan Wayhui dengan kasus yang sama. Modusnya, pelaku mengikuti calon korban dari arah Bukit Randu. Ketika korban sedang bermain HP di atas motor, pelaku langsung menjambretnya.
Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Allagan, Jumat, 10 Juli 2020, mengatakan, menurut pengakuan tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Semua barang bukti masih dalam keadaan utuh. Polisi juga sudah memanggil korban untuk memastikan kepemilikan HP tersebut.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar