Residivis Tak Kapok Jambret HP Lagi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (10/7/2020) - Tim Opsnal Polsek Sukarame dibantu warga menangkap pelaku penjambretan di jalan Padjajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung. Pelaku sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Pelaku adalah Dapri, 27 tahun, warga Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Dia sempat terjatuh saat sedang melarikan diri. Tersangka merupakan residivis dan pernah dipenjara di  Rutan Wayhui dengan kasus yang sama. Modusnya, pelaku mengikuti calon korban dari arah Bukit Randu. Ketika korban sedang bermain HP di atas motor, pelaku langsung menjambretnya.

Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Allagan, Jumat, 10 Juli 2020, mengatakan, menurut pengakuan tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Semua barang bukti masih dalam keadaan utuh. Polisi juga sudah memanggil korban untuk memastikan kepemilikan HP tersebut.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar