Sekda Mesuji Akui Temuan BPK Rp6 Miliar di 3 Dinas

MESUJI (28/7/2020) – Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab untuk memperbaiki temuan Rp6 miliar di Dinas PUPR, Perkim, dan BPBD.

Menurut Syamsudin, pemberian waktu 60 hari tersebut sudah berjalan hampir sebulan. Ia yakin, dalam tempo sebulan mendatang, bagian terkait akan menyelesaikannya, dan melaporkannya kembali ke BPK RI dan Lampung.

DPRD Mesuji, lewat ketua DPRD Elfianah, sebelumnya menyebut BPK menemukan kejanggalan keuangan Rp6 miliar di Dinas PUPR, Perkim, dan BPBD, yang tidak bisa dipertanggungjawab Pemkab Mesuji dalam anggaran Tahun 2019.

Temuan tersebut, demikian Ketua DPRD, membuat Mesuji  hanya memperoleh predikat Wajar dengan Pengecualian dari BPK dalam dua tahun berturut-turut.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar