Sertifikat Ditahan, Warga Lampung Tengah ke DPRD Lampung

TELUKBETUNG SELATAN (27/7/2020) - Wakil warga Kampung Cempaka Putih, Lampung Tengah, didampingi Pusat Pergerakan Rakyat Lampung, mengadu ke Komisi I DPRD Lampung, Senin, 27 Juli 2020. Terkait, 600 sertifikat tanah mereka yang ditahan oknum aparat kampung dan kelompok masyarakat.

Sebelumnya warga berunjukrasa ke kantor Bupati Lampung Tengah, tidak membuahkan hasil memuaskan, sehingga meminta bantuan DPRD Lampung menyelesaikan masalah mereka. 

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, pihaknya akan mencari sekaligus meminta jawaban bupati atas masalah tersebut. Juga meminta kejelasan dan indikasi tindak pidana berupa menghalang-halangi hak warga. 

Sertifikat tanah yang tertahan itu merupakan hak warga karena program nasional yang sah.
DPRD juga akan memanggil pemkab dan Polres Lampung Tengah untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar