Sindikat Sembunyikan 16 Kg Sabu di Kuburan Jatiharjo Pesawaran

BANDARLAMPUNG (27/7/2020) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap tiga anggota sindikat narkoba bersama 16 kilogram sabu dan 8.966 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan di kuburan dan persawahan Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumandi, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Pengungkapan sindikat sabu dan ekstasi dengan barang bukti bernilai puluhan miliar butuh waktu 14 hari. Anggota sindikat masing-masing Sukirman,28 tahun, Eko Priyanto alias Kodok, 39 tahun, dan Selko alias Renggo, 40 tahun. Mereka ditangkap di rumahnya, Selasa 21 Juli 2020.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Senin 27 Juli 2020, mengungkap penemuan satu karung pupuk berisi 11 kilogram sabu dan tiga bungkus berisi 8.966 butir ekstasi berdasarkan pengakuan salah satu tersangka. Barang bukti ditanam di persawahan Dusun Jatiharjo. 

Hasil pengembangan menemukan barang bukti sejenis di TKP kedua  rumah Eko Priyanto yaitu satu bungkus sabu di balik pintu dapur dan empat bungkus sabu lainnya di kuburan belakang rumah. Total barang bukti sabu menjadi 16 bungkus atau sekitar 16 kilogram. Proses pencarian sabu dan ekstasi sempat diwarnai perlawanan. Sindikat coba melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. 

Tersangka Eko Priyanto menyembunyikan empat bungkus sabu dalam kuburan karena tidak ada tempat lagi. Penguburan tersebut atas perintah dua rekannya. Mereka tidak menduga, penimbunan sabu tgerendus petugas BNNP Lampung.

Sindikat narkoba dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar