Tudingan Ijazah Palsu Bupati Lampung Selatan Jadi Perkara

KALIANDA (29/7/2020) – Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, menuding Bupati Nanang Ermanto memalsukan ijazah. Tudingan berbuntut perkara karena pelaku dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.

Tudingan Kepala Desa Margodadi Sutrimo disampaikan melalui media online. Nanang Ermanto tidak terima atas tudingan yang ia nilai sebagai fitnah. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Saibumi Selatan, bupati mengadukan Sutrimo ke polisi.

Ketua Divisi Investigasi LBH Saibumi Selatan Merik Havit, Rabu 29 Juli 2020, mengatakan isu ijazah palsu kerap muncul menjelang Pilkada Lampung Selatan. Rumor tersebut merugikan Nanang Ermanto karena tudingan Sutrimo tidak benar. Bupati siap membuktikan ijazahnya asli.

Laporan ke polisi diharapkan turut membuktikan kebenaran sekaligus pertanggungjawaban penuduh ijazah palsu. Demi pembuktian tersebut, Nanang Ermanto siap menghadirkan saksi guru hingga teman sekolah.

Sutrimo menuding penggunaan ijazah palsu dengan sejumlah bukti saat dia menjabat ketua DPD Libas. Saat itu ada seorang anggota DPRD Lampung Selatan meminta bantuan penyelidikan keabsahan ijazah SMA Tunas Harapan milik Nanang Ermanto.

Ijazah tersebut tidak ada sidik jari di bagian foto. Surat kelulusan ditandatangani Kepala SMA Tunas Harapan Sri Widiyati. Padahal pihak berwenang mengeluarkan surat tersebut SMA N 5 karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian nasional dan baru terakreditasi 2016.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar