Anggaran Alat Rapid Test di Lampung Utara Berbeda

KOTABUMI (24/8/2020) – Satu lembaga kesehatan ternyata berbeda anggaran pengadaan alat rapid test. Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi belanja melalui penunjukan langsung pihak ketiga. Sementara puskesmas memiliki pos anggaran tidak sama.

Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi telah membeli 1.125 buah alat rapid test. Peralatan tersebut telah digunakan sesuai kebutuhan. Sebagian lagi masih tersimpan di gudang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara Wardiyanto menjelaskan penggunaan anggaran Rp1,4 miliar bagi pembelian ribuan alat rapid test tersebut. Pembelian sudah berlangsung dua kali melalui pihak ketiga. Puskesmas juga membeli alat rapid test, tetapi  menggunakan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN).  

Alat rapid tes pembelian Dinas Kesehatan sesuai standar laboratorium Indonesia dan pengadaan awalnya dilakukan periode Maret 2020. Peralatan tersebut telah digunakan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara.

Puskesmas bisa kekuangan alat rapid test jika banyak warga membutuhkan pelayanan. Kondisi ini bisa disiasati demi antisipasi penyebaran virus covid-19. Puskesmas disarankan mengajukan surat permohonan ke Dinas Kesehatan.

EVICKO GUANTARA DAN ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar