Anggaran Rapid Test 1,4 Miliar Dinkes Lampung Utara Disorot

KOTABUMI (25/8/2020) - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara  menyoroti anggaran pengadaan rapid test yang mencapai Rp.1,4 Miliar. Mereka minta Dinas Kesehatan untuk transparan dalam hal pembelian alat tersebut.

Humas DPD GMPK, Adi Rasyid, Selasa, 25 Agustus 2020, mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian Lampung Utara untuk melakukan pengawasan sekaligus audit terkait pengadaan rapid test yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Pihaknya mempertanyakan dalam hal pengadaan rapid tes tersebut apakah alat rapid tes yang dibeli dan digunakan selama ini telah sesuai dengan standar WHO.

Untuk diketahui, Dinskes setempat telah membeli 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan Maret 2020 lalu dengan anggaran Rp.1,4 Miliar. Tak hanya itu, Dinskes juga mengakomodir pembelian alat rapid test seluruh Puskemas yang ada menggunakan anggaran bantuan operasional kesehatan dan anggaran JKN.

EVICKO GUANTARA

0 comments:

Posting Komentar