Bandarlampung : Pura-pura Jual Koran Tapi Ambil HP dan Emas

BANDARLAMPUNG (21/8/2020) – Seorang pemuda melakukan pencurian di sebuah kos-kosan. Modusnya, pelaku pura-pura berjualan koran, tapi saat suasana sepi, tersangka mengambil HP dan barang berharga lainnya.

Tersangka adalah Candra, berusia 27 tahun, warga Jalan Urip Sumoharjo, Gang Tangkil. Dia ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekitar pukul 20.00 WIB dikediamannya. Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukan dengan modus menjual koran. 

Pria yang biasa mangkal di tugu Adipura ini memanfaatkan situasi saat korbannya lengah. Salah satu korban, merupakan penghuni kosan di wilayah gedong air, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Dalam aksi pencurian itu, Candra berhasil menggondol ponsel dan emas milik korban. Ia berdalih nekat melakukan pencurian untuk biaya pengobatan anaknya.
 
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno, Jumat, 21 Agustus 2020, mengatakan, berdasarkan catatan polisi, Candra sudah melakukan pencurian di 5 TKP berbeda. Bahakan, lanjutnya Candra merupakan resedivis kasus yang sama dan pernah di penjara pada tahun 2018.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar