Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan Rokok dan Miras Rp11 Miliar

BANDARLAMPUNG (6/8/2020) – Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbar KPPBC Bandarlampung memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) senilai belasan miliar. Produk tersebut merupakan hasil penindakan dan barang bukti pidana berkekuatan hukum tetap selama setahun.

Pemusnahan barang bukti terdiri 11 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai tersebut disita selama periode Juni 2019 hingga Juli 2020. Barang sitaan lainnya sebanyak 6.246 botol miras mengandung etil alkohol. Kedua jenis produk sitaan bernilai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Ribuan botol miras dilindas alat berat. Sementara jutaan batang rokok dibakar hingga ludes di gudang barang bukti Bea Cukai Bandarlampung. 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbar Kunto Prasti Trenggono menjelaskan pemusnahan rokok dan miras sebagai penindakan. Pihaknya telah menetapkan sejumlah  tersangka hingga pelaku menjalani vonis hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Penindakan barang tanpa cukai diharapkan mencegah peredaran rokok ilegal dan pasar diisi industri taat aturan. Pemusnahan barang bukti ilegal membuktikan Bea Cukai tidak kompromi terhadap pelanggaran. Pelaku diharapkan jera memproduksi dan mengedarkan rokok maupun miras ilegal.

Bea Cukai bakal fokus mengawasi objek dan jalur distribusi produk ilegal. Pengawasan dibarengi operasi pasar, toko, dan warung. Penyitaan dan penyidikan tidak hanya terhadap pelanggar, namun juga berlaku bagi pemasok. Langkah lainnya berupa penyuluhan industri rokok rumahan.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar