BKP Bakauheni Bakar 2 Ton Daging Celeng Selundupan

BAKAUHENI (14/8/2020) – Balai Karantina Pertanian (BKP) Bakauheni memusnahkan dua ton daging celeng selundupan di belakang kantor, Jumat 14 Agustus 2020. Daging hasil sitaan Polsekta Panjang dan KSKP Bakauheni tersebut tanpa sertifikat kesehatan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan BKP Bandarlampung Karman mengungkap dua ton daging celeng selundupan masing-masing hasil sitaan Polsekta Panjang, Bandarlampung, seberat 900 kilogram, pada 17 Juni 2020, dan hasil operasi KSKP Bakauheni sebanyak 1,1 ton pada 4 Agustus 2020.

Polsek Panjang memergoki penyelundupan daging celeng menggunakan mobil paket PT Pos Indonesia bernomor polisi D 8713 TD. Daging dikirim dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan, tujuan Jawa. Penyelundupan berikutnya menggunakan truk ekspedisi bernomor polisi B 9519 UYV terjaring razia rutin KSKP Bakauheni.

Penyelundupan daging celeng melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pasal 88 huruf a dan c menyatakan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.

Pemusnahan daging celeng tanpa dokumen kesehatan tersebut menghindari penyalahgunaan. Daging celeng diduga hendak dijadikan oplosan produk pangan seperti bakso, sosis, kornet, dan nugget. Pengoplosan daging jelas merugikan konsumen.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar