Bupati Lampung Selatan Serahkan SK Remisi di Lapas Kalianda

KALIANDA (17/8/2020) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan surat keputsan pengurangan masa tahanan, remisi, kepada 218 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kalianda. Pemberian itu berkaitan peringatan HUT RI. Remisi mulai satu sampai lima bulan.

Nanang sebelum menyerahkan SK berkeliling lapas dan berdialog dengan warga binaan. Ia juga melihat perpustakaan dan kerajinan yang dibuat warga binaan dan menyapa yang berada di dalam sel tahanan.

Saat penyerahan remisi, bupati mengatakan, hadiah dari negara itu karena warga binaan menunjukkan perubahan yang lebih baik di lapas. Remisi merupakan salah satu alat untuk membina dan mengembalikan potensi warga binaan agar lebih baik.

Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra Destorie, mengatakan, remisi merupakan hak tiap warga binaan yang diberikan saat hari besar agama dan kenegaraan. Tahun ini tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas karena sudah ada program asimilasi. Remisi untuk 32 orang terpidana, dan umum sebanyak 186 orang terpidana.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar