Dinas Pertanian Tubabar Kaget Pungutan Ongkos Pupuk

PANARAGAN (15/8/2020) – Dinas Pertanian Tulangbawang Barat kaget atas pungutan ongkos pupuk kandang terhadap petani sebesar Rp50 ribu per truk. Gagasan pungutan maupun pemanfaatan setoran tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan urusan dinas.

Kepala Dinas Pertanian Tulangbawang Barat Syamsul Komar, Rabu 12 Agustus 2020, mengaku tidak tahu-menahu atas pungutan rp50 ribu dengan dalih ongkos makan-minum pengangkutan pupuk kandang sampai persawahan atau perkebunan. Pungutan tersebut diduga murni gagasan kelompok tani.

Syamsul Komar menegaskan bantuan sarana produksi berupa pupuk murni gratis. Bantuan tersebut sebagai program penanggulangan dampak pandemi covid-19. Pemkab Tulangbawang Barat menganggarkan pupuk kotoran sapi cuma-cuma sebesar Rp2,3 miliar.

Pengadaan pupuk kandang gratis dengan pelaksana PT Larasati dilakukan tanpa lelang. Pemerintah menetapkan biaya operasional  satu juta rupiah per truk. Penerima bantuan pupuk gratis tahap pertama lebih seribu petani dengan lahan lebih seribu hektar.

Munadi, warga Tiyuh Candrakencana, Jumat 14 Agustus 2020, mengaku sebagai salah satu rekanan kontraktor pengadaan pupuk kandang. Dia bertugas mencari lokasi, kendaraan, dan pekerja. Biaya operasional hanya Rp700 rib per truk. 

Penerima bantuan pupuk gratis antara lain Kelompok Tani Usaha Pembangunan Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik. Truk mengangkut bantuan pupuk sampai persawahan. Petani tinggal menunggu giliran pasokan masing-masing dua truk tiap hektar.

Anggota kelompok tani, Mahmud dan Suratmin, menerima pupuk kandang dalam kondisi basah. Kedua petani jagung mengaku ditarik Rp50ribu tiap truk dengan dalih ongkos makan minum pengurus gapoktan. Pupuk kandang tersebut sebenarnya bantuan gratis dari Dinas Pertanian Tulangbawang Barat.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar