DPR Soroti Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020

JAKARTA (25/8/2020) -  Agenda rapat konsultasi antara komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, anggota komisi II DPR RI Hanan A. Rojak menyikapi pelaksanaan pilkada pada saat pandemik Covid_19.

Dalam rapat anggota DPR RI asal dapil Lampung dari parpol berlambang pohon beringin tersebut mengatakan batasan-batasan kerancuan pada saat sosialisasi peserta kampaye, batasan bebas covid dan Alat Peraga Kampanye. 

Dalam rapat itu juga bahas Rancangan Peraturan KPU untuk perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang juga dibahas adalah Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Serta Rancangan Peraturaan Bawaslu tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara struktur, sistematis dan massif.

ASRORIE

0 comments:

Posting Komentar