DPRD Pesisir Barat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2021

KRUI (10/8/2020) – DPRD Pesisir Barat menggelar paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2021. Acara berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Cempaka Pasar Mulya, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 10 Agustus 2020.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif bersama Wakil Ketua Piddinuri dan Ali Yudiem. Sidang dihadiri Wakil Bupati Erlina, Forkopimda, sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan anggota DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan wajib didanai APBD.

Penyusunan KUA PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesisir Barat tahun 2021 sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. RPJMD menetapkan visi  terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang madani, mandiri, dan sejahtera.

Pemerintah berusaha mewujudkan visi melalui RKPD 2021 bertema percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tema ini dipilih sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat  periode tahun anggaran 2021 menetapkan lima 5 prioritas pembangunan: 1. Percepatan pembangunan infrastruktur; 2. Pembangunan sumber daya manusia; 3. Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah; 4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik; 5. Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Pimpinan perangkat daerah lingkungan Pemkab Pesisir barat menekankan beberapa hal: 1. Paradigma penganggaran adalah money follow program (uang mengikuti program) atau tidak ada penganggaran tanpa perencanaan; c 2. Proaktif dan bertanggung jawab dalam pencapaian target dan sasaran daerah sesuai dokumen perencanaan daerah.

3. Mengedepankan efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan RKA program, kegiatan, dan sub kegiatan dengan mengedepankan output dan outcome penanganan dampak covid-19; 4. Meningkatkan target pendapatan asli daearah berdasarkan kewenangan masing-masing perangkat daerah; 5. Koordinasi dan penyiapan data-data teknis terkait pengajuan dana alokasi khusus.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar