Flyover Sultan Agung Bandarlampung Belum Berizin

BANDARLAMPUNG (24/8/2020) – Seperti pembangunan flyover dan gedung di era kepemimpinan Wali Kota Herman HN, pembangunan flyover Sultan Agung Bandarlampung ternyata belum ada izin. Kalaupun ada baru lisan dengan Dirjen terkait di Jakarta.

Manajemen Pemerintahan suka-suka tersebut kembali terungkap saat Komisi III DPRD Bandarlampung mengundang Dinas PU Kota karena Dirjen Bina Marga menyurati Pemerintah Provinsi soal Pemkot membangun Flyover Sultan Agung tanpa izin dari berbagai pihak terkait.

BACA JUGA:

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Yuhadi itu sempat jadi tegang karena Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan menuding surat dari Dirjen dan Pemerintah Provinsi tidak asli.

Selama berjam-jam, Kepala Dinas PU Bandarlampung juga tidak bisa menunjukkan surat izin dengan berbagai alasan, mulai dari sudah memperoleh lisan dan belum bisa mengurus ke Jakarta karena masih pandemic covid-19.
.
Hingga Senin 24 Agustus 2020, Kadis PU Iwan Gunawan mengatakan proyek flyover sudah selesai 10 persen atau 25 persen dengan pekerjaan material di workshop.

Di akhir pertemuan, Ketua Komisi III Yuhadi mengatakan DPRD akan menyetop pembangunan flyover tersebut sampai perizinan diurus, karena ke depan bisa berdampak hukum bagi eksekutif dan legislatif di jajaran Pemkot.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar