Ganja Satu Mobil Diamankan BNNP Lampung

BANDARLAMPUNG (24/8/2020) – BNNP Lampung mengamankan ganja satu mobil seberat 206,3 kilogram di Rumah Makan Agus Perkut Jalinsum Kilometer 37 Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, 18 Agustus 2020. Empat kurir dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan penangkapan.

Operasi penangkapan ganja asal Aceh dan empat tersangka kurir dirilis Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Senin 24 Agustus 2020. Tersangka kurir Aceh masing-masing Rio Marulitua Panjaitan, 35 tahun, dan Amada Hasian Harahap, 25 tahun. Pelaku membawa ganja dengan mobil Avanza hitam BM 1856 DG.

Tersangka Rio Marulitua Panjaitan menjadi kurir 206,3 kilogram ganja karena tergiur upah besar Rp20 juta. Apalagi karyawan swasta ini baru saja dipecat. Malangnya lagi, pelaku keburu tertangkap sebelum upah terbayarkan. Pemesan ganja tidak diketahui karena baru menghubungi lewat telefon jika sudah sampai tujuan.

Dua tersangka lainnya merupakan kurir penjemput  Rudy Hariyanto , 23 tahun asal Kalianda dan Gilang Indrawan, 23 tahun, warga Natar, Lampung Selatan. Penjemput membawa mobil Xenia silver berplat nomor BE 1659 POK. 

BNNP Lampung melakukan penyergapan saat pelaku sedang sarapan. Penggeledahan kendaraan menemukan delapan kardus coklat  berisi ganja seberat 206,3 kilogram. Rinciannya enam kardus berisi 28 bungkus, satu kardus 26 bungkus, dan satu kardus lainnya enam bungkus. Tiap bungkus ganja rata-rata seberat satu kilogram.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan para tersangka melawan penangkapan dan berusaha melarikan diri. Mereka dilumpuhkan dengan tembakan kaki. Operasi penangkapan kurir dan barang bukti ganja berdasarkan informasi masyarakat. Petugas menyelidiki mulai tengah malam hingga pagi pukul 05.00.

Ratusan kilogram ganja tidak mungkin menjadi konsumsi lokal Lampung. Barang sebanyak itu hanya transit atau penyimpangan sementara hingga terkirim ke Pulau Jawa. Jaringan ini diduga berhubungan dengan penangkapan 400 kilogram ganja di Bekasi menggunakan mobil pisang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar