Geng Motor Remaja Bandarlampung Main Rampas Ponsel

BANDARLAMPUNG (13/8/2020) – Enam kawanan geng motor remaja Bandarlampung merampas ponsel di Jalan WR Supratman Telukbetung. Lima di antaranya diringkus Tim Opsnal Polsekta Telukbetung Selatan, bersama barang bukti ponsel dan sepeda motor.

Geng motor remaja dengan anggota YP 22 tahun, RF 18 tahun, YM 20 tahun, NP 20 tahun, dan AY 36 tahun. Seorang lagi berinisial IV masih buron. Enam tersangka berboncengan menggunakan empat sepeda motor merampas ponsel milik Andlian Ramadhan, Jumat dini hari 31 Juli2020 pukul 02.00. 

Korban dikepung geng motor saat hendak membeli makanan. Pengepungan dengan alasan tidak terima karena merasa disalip. Pelaku rupanya cuma berdalih merampas ponsel. Sempat melawan, Andlian Ramadhan bersama temannya menyerah begitu dipukuli beramai-ramai.

Tersangka mengakui perampasan ponsel usai menenggak minuman keras. Geng motor ini bermaksud membeli miras lagi ketika bertemu korban berboncengan motor. Pelaku kompak mengejar hingga ponsel diambil paksa. Barang bukti tersebut laku Rp1,3 juta langsung dibagi rata.

Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto, Kamis 13 Agustus 2020, mengungkap identitas perampas ponsel bisa terlacak berdasarkan nomor kendaraan. Polisi pertama menciduk RF, warga Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura. Empat tersangka lainnya diringkus satu-persatu yaitu YP, NP, YM dan AY.

Pemeriksaan polisi mengungkap perampasan ponsel dengan modus mempet korban disertai todongan pisau. Sejumlah kendaraan milik geng motor diamankan sebagai barang bukti kejahatan. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar