Gubernur Lampung Keluarkan Aturan Hadapi Pandemi

TELUKBETUNG SELATAN (25/8/2020) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan peraturan gubernur terkait menghadapi pandemi. Aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada publik.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa, 25 Agustus 2020, memimpin sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Peraturan gubernur salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan pedoman beraktivitas masyarakat. 

Peraturan terdiri 10 bab dan 19 pasal, mengatur ketentuan umum, pelaksanaan AKB, penanganan penemuan covid-19, syarat pelaksanaan AKB, hak dan kewajiban penduduk melaksanakan AKB, sumber daya penanganan Covid-19, pembinaan pengawasan pengendalian Covid-19, evaluasi dan pelaporan sanksi dan penutup.

Wakil gubernur minta semua kabupaten/kota dan sektor terkait dapat melaksanakan peraturan ini sesuai tugas pokok dan fungsinya.


JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar