Ike Edwin Gugat KPU Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (25/8/2020) – Ike Edwin, calon wali kota Bandarlampung dari perseorangan, malam Rabu 25 Agustus 2020, memutuskan menggugat KPU Bandarlampung. Mantan Kapolda Lampung itu tidak menerima hasil rekapitulasi dukungan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum tersebut, malam Sabtu 21 Agustus lalu.

Ike Edwin tiba di KPU pukul 16.00 sore dan baru selesai pukul 20.00. Pertemuan sempat diskors untuk shalat magrib. Karena tidak ada tempat menunggu, ia bergabung dengan posko polisi yang didirikan beberapa hari lalu di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum itu, setelah pengumuman rekapitulasi kisruh.

Setelah bertemu dengan komisioner KPU, Ike Edwin mengatakan ia akan tetap mengajukan gugatan, karena jumlah dukungan hasil catatan timnya berbeda dengan repitulasi lembaga tersebut.

Mantan Kapolda Lampung itu juga menyebut ia mengunggat untuk menghargai warga yang telah memberikan dukungan.

Komisioner KPU Fery Triatmojo mengatakan kedatangan Ike sekaligus meminta formulir hasil pleno, sebagai syarat gugatan. Mereka juga sudah mempersiapkan tim pengacara untuk melawan Ike Edwin di persidangan Pilkada 2020.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar