Ike Edwin Serahkan Gugatan ke Bawaslu Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (26/8/2020) – Calon wali kota perseorangan Bandarlampung, Ike Edwin dan dr. Zam Zanariah menyerahkan gugatan ke Bawaslu Kota, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti, Rabu 26 Agustus 2020.

Datang pukul 16.00 Sore, penyerahan berkas selesai pukul 19.45 malam. Ike Edwin disertai belasan LO, belum termasuk pendukung dan pembawa dokumen. Kantor Bawaslu dijaga petugas Polresta Bandarlampung saat mereka datang.

Usai penyerahan berkas, Ike Edwin mengatakan ia masih mengharapkan lolos menjadi calon wali kota Bandarlampung. Mantan Kapolda Lampung itu sengaja membawa kelengkapan berkas dan data untuk menjadi pertimbangan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansah mengatakan pihaknya akan memverifikasi gugatan selama 3 hari dan menyelesaikan kasusnya 12 hari kemudian. 

Candra melihat Ike membawa dokumen dan barang bukti, terutama tentang warga yang tidak masuk sebagai pendukung oleh petugas KPU.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar