KPU dan Bawaslu Bandarlampung Persilakan Ike Menggugat

BANDARLAMPUNG (24/8/2020) – Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya menganggap sidang pleno rekapitulasi dukungan suara untuk pasangan Ike Edwin dan dr. Zam sudah sah. Kalau keberatan, ia mempersilakan pasangan itu menggugat.

Dedy menyatakan hal itu, Senin 24 Agustus 2020, setelah dua hari susah dihubungi, sehabis rapat pleno penghitungan suara calon perseorangan, malam Sabtu, 21 Agustus 2020, yang berakhir ricuh, karena Ike Edwin dan dr. Zam beserta pendukung menolak.

Menurut Dedy, rapat pleno penghitungan suara Ike dan dr. Zam sudah sesuai regulasi. Keberatan atas jumlah suara  sudah dilewati.  KPU menghitung suara memenuhi syarat 33.111, sedangkan yang dibutuhkan 47.864.

Jika tetap keberatan, KPU mempersilakan pasangan Ike dan dr. Zam mendaftarkan gugatan. Namun paling lambat berlaku sampai Rabu, 26 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah mengatakan, setelah gugatan diajukan, pihaknya akan meneliti berkas selama 12 hari. Jika lengkap, perkara maju ke peradilan. Tetapi jika tidak, gugatan berhenti sampai di sana.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar