Lahan Sengketa Diduduki Warga Gunungbatin Lampung Tengah

TERUSAN NUNYAI (19/8/2020) – Sengketa lahan perkebunan tebu seluas 100 hektar antara warga Lampung Tengah dengan perusahaan gula PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti meruncing. Lahan tersebut diduduki warga Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai.

Sengketa lahan menjadi perkara di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah. Sementara proses hukum berjalan, warga Kampung Gunungbatin menduduki lahan dengan pendirian gubuk di kawasan Gunajaya dan Sendang Teri.

Lahan sengketa seluas 100 hektar masing-masing diakui milik Muksin 74 hektar dan sisanya punya Meliandri. Lahan tersebut dikasai perusahaan perkebunan tebu dan gula PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti.

Muksin sebagai pemilik lahan, Rabu 19 Agustus 2020, mengaku tidak pernah menikmati hasil harapan lahan seluas 74 hektar sejak 1985 hingga sekarang. Sementara Melandri berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada rakyat kecil pemilik lahan. Warga sengaja menduduki lahan berdasarkan bukti kepemilikan.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar