Lampung Utara Persiapkan Perda Terkait Hajatan

KOTABUMI (18/8/2020) – Pemkab Lampung Utara segera mengeluarkan perda terkait hajat pernikahan dan kegiatan mengumpulkan orang banyak selama masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Rencana ini sekaligus menangkis pesan berantai melalui media sosial berisi larangan hajatan.

Peran berantai berseliweran di media sosial setelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Utara merilis lima warga positif terpapar virus corona. Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo menegaskan pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar hajat pernikahan sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan mengantongi rekomendasi gugus tugas covid-19.

Perizinan hajat pernikahan berpedoman ketentuan pemerintah pusat usai pencabutan maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu poin melarang keramaian dan melibatkan massa atau berkerumun.

Pemkab Lampung Utara justru menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait pedoman kegiatan mengumpulkan orang banyak. Perda antara lain mengatur kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar aturan, sohibul hajat dikenai sanksi dan kegiatan dihentikan atau dibubarkan oleh gugus tugas covid-19.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar