Lapas dan Rutan di Lampung Masih Over Kapasitas

BANDARLAMPUNG (17/8/2020) – Meski sudah membebaskan 3.158 narapidana lewat program asimilasi selama pandemi covid-19 dan 102 lewat remisi 17 Agustus, hunian lembaga pemasyaratan di Lampung masih over kapasitas.

Kepala Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, hingga Agustus 2020, jumlah napi seluruh lapas dan rumah tahanan di Lampung 7.749 orang. Sedangkan kapasitas hanya 5.348 atau over kapasitas 45 persen.

Selama pandemic covid-19, Kemenkumham Lampung membebaskan 3.148 napi, yang terdiri dari 1.547 orang lewat program asimilasi dan 1.561 lewat inflasi.

Dalam peringatan HUT Republik Indonesia ke-75, Kemenkumham memberi 3.866 remisi, termasuk membebaskan 102 napi.

Usai pemberian remisi di Lapas Kelas 1 A Rajabasa, Bandarlampung, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal mengatakan perlu investasi untuk memperluas kapasitas lapas dan rutan. Namun ia sepakat meningkatkannya secara bertahap.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar