Lima Kadus Dipecat Ngadu ke DPRD Lampung Tengah

BANDAR SURABAYA (12/8/2020) – Lima kepala dusun asal Kampung Gayabaru V, Kecamatan Bandar Surabaya, mengadu ke DPRD Lampung Tengah, Rabu 12 Agstus 2020. Mereka dipecat sejak Februari lalu karena dugaan tidak mendukung kepala kampung baru.

Lima kepala dusun (kadus) korban pemecatan kepala Kampung Gayabaru V adalah Joyo Sukarno (Kadus IV), Supardi (Kadus V), Mini (Kadus VII), Bejo (Kadus VIII), dan Sumarji (Kadus X). Mereka dipecat per Februari 2020. Pemberhentian para kadus diduga tidak sesuai prosedur maupun aturan.

Kadus IV Joyo Sukarno mengungkap pemecatan lima kadus gara-gara tidak mendukung kepala kampung baru. Korban pemecatan menghadap DPRD setelah pengaduan ke Dinas PMK, Inspektorat, dan bupati Lampung Tengah tidak mendapat respon. Kelima kadus ingin difungsikan kembali.

Ketua Karang Taruna Kampung Gayabaru V Suyoto memohon pengangkatan kembali lima kepala dusun dengan memertimbangkan masa jabatan belum habis dan kinerja sudah terbukti. Pengaktifan kembali lebih baik dibandingkan pengangkatan perangkat baru. Menurut informasi, kadus pengganti tidak memenuhi persyaratan administrasi.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar