Mainkan Data, Ike Edwin akan Pidanakan KPU Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/8/2020) – Calon Wali Kota Bandarlampung Perseorangan Ike Edwin akan menuntut petugas KPU secara pidana jika masih bermain dengan data dan rekapitulasi jumlah dukungan.

Ike Edwin menyatakan hal itu malam Sabtu, 21 Agustus 2020, di kediamannya, usai mengikuti sidang pleno penghitungan dukungan sejak pukul 09.00 pagi dan belum menghasilkan sesuatu karena Ketua KPU Dedi Triady belum mengetuk palu.

Mantan Kapolda Lampung itu menunggu dipanggil lagi oleh KPU Kota Bandarlampung. Lewat Kapolresta, Dedi Triady menyatakan sidang tidak diteruskan karena ricuh. Keputusan dibacakan saat Ike dan tim masih di luar ruangan.

Menurut Ike, jumlah dukungan yang mereka peroleh 26 ribuan, sudah lebih. Namun, KPU menyebut pasangannya hanya memperoleh suara 10.264. Ditambah jumlah verifikasi pertama 22.847, total memenuhi  syarat 33.111,  masih kurang dari 47.864 yang dibutuhkan.

Selisih terjadi, demikian Ike, karena petugas KPU mensyaratkan pendukung harus datang, tidak boleh lewat video call atau berhalangan. Sementara yang tidak hadir, menurutnya, jelas  mendukungnya menjadi calon wali kota Bandarlampung.

JUHARSA ISKANDAR

1 comments:

  1. Mantap ...
    Dang aga di akalko sanak..
    Majuterus " negeri sai bathin wajib jd walikota propinsi lampung..semoga amanah ..aamiin y'rab

    #Gantian pai

    BalasHapus